"Siang ini sedang dilakukan pemeriksaan (di diskotek) setelah pemeriksaan kemudian begitu lengkap seluruh buktinya langsung ada tindakan. Siang ini sedang berjalan (pemeriksaan)," kata Gubernur DKI Anies Baswedan usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2018).
Tindak lanjut terhadap diskotek termasuk pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata menunggu hasil pemeriksaan. Jika bukti pelanggaran terpenuhi, Anies akan mengambil tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hasil pemeriksaannya diperiksa. Intinya semua peraturan kita harus ditaati dan bila melanggar termasuk 4 pelanggaran berat maka tindakan sanksi akan dilakukan," jelasnya.
"Saya cek detailnya mana saja yang dilakukan pemeriksaan. Bila ditemukan ada bukti atas pelanggaran itu termasuk perdagangan orang kita akan tindak. Jadi kita pastikan pada semua jangan harap melenggang tanpa ada sanksi untuk pelanggaran di tempat berat tadi," tegas Anies.
Sebelumnya pengunjung di diskotek tersebut ditemukan tewas diduga karena over dosis. Pria bernama Sudirman (47) sempat dibawa ke RS Husada, Sawah Besar.
"Iya betul ada kejadian itu. Diduga korban meninggal karena overdosis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/4). (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini