Cerita Pilu Masamah, TKI yang Lolos dari Hukuman Mati

Cerita Pilu Masamah, TKI yang Lolos dari Hukuman Mati

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 12:42 WIB
Foto: Sudirman Wamad
Bandung - Masamah (31), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi sudah tiba di tanah air sejak Minggu (1/4/2018).

Kepulangan Masamah disambut haru oleh keluarganya, terutama Raswa (71), ayah kandung Masamah. Hari ini, Selasa (3/4/2018), detikcom bertamu ke kediaman Masamah yang berada di Dusun 1 RW 3 Desa Buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

TKI yang berhasil lolos dari hukuman mati atas dugaan kasus pembunuhan anak majikannya mengaku bahagia bisa kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga. Hanya kata bahagia yang keluar dari mulut Masamah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahagia sekali bisa pulang," kepada detikcom seraya tersenyum.



Momen bahagia menjadi obrolan pembuka dengan Masamah. Saat ditemui di rumahnya, suami Masamah masih sibuk mencari nafkah di tempat cuci motor miliknya. Ya, tempat cuci motor yang dikelola suami Masamah itu merupakan salah satu hasil dari keringatnya saat bekerja menjadi TKI, sebelum terlilit masalah dan dituntut hukuman mati.

"Ya hasil kerjanya Masamah, terus dikelola sama Amit (suami Masamah)," kata Raswa.

Raswa tiba-tiba bergegas keluar, lantaran ada tamu yang hendak menemui Masamah. Masamah kemudian melanjutkan kisahnya. Ia menceritakan selama bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Sebelum dituntut hukuman mati atas dugaan kasus pembunuhan terhadap anak majikannya, ia mengaku, hubungan antara dirinya dengan majikannya terbilang harmonis.



Sayang, keharmonisan itu mendadak buyar ketika salah satu anak majikannya tewas. Menurut Masamah kejadian itu bermula saat kakak anak majikannya yang nakal, menduduki adiknya yang masih berusia 11 bulan hingga tewas.

"Waktu saya lihat, sedang ditindih sama kakaknya. Saya kira pingsan, nggak tahunya meninggal," beber Masamah.

Masamah pun langsung menggendong dan menutup mata anak majikannya yang tewas itu. Sayangnya, sidik jari Masamah membekas. Sidik jari itulah yang membawa Masamah kepada masalah yang besar, mendekam di penjara hingga dituntutut hukuman mati.

"Kalau kerja normalnya itu sekitar tujuh bulan. Terus kejadian seperti itu," katanya.

Proses penyelidikan pun berlansung. Masamah diduga bersalah. Kasus Masamah mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk.

"Pertama disidang di mahkamah besar dulu, saya dinyatakan bebas. Tapi, majikan saya masih menuntut. Kemudian disidangkan lagi di Mahkamah Tabuk, saya divonis 2,5 tahun," ucap Masamah.

Masamah mengaku mendekam menjalani hidup di jeruji besi sekitar 7,5 tahun, dari proses persidangan pertama hingga proses sidang vonis 2,5 tahun. Karena Masamah sudah menjalani hukuman penjara lebih daripada tuntutan dan tak ada bukti yang menguatkan bahwa ia melakukan pembunuhan, Masamah pun terbebas dari hukuman mati yang diajukan majikannya.

"Tidak ada bukti kuat. Majikan saya akhirnya memaafkan saya. Saya pun dinyatakan bebas. Perasaannya senang sekali, saya sudah pasrah," katanya.

Dengan tenang Masamah menceritakan keberaniannya menghadapi persoalan hukum di negeri orang. Kepasrahan menjadi kunci ketenangan batinnya. "Saya tak merasa membunuh, saya tidak punya masalah dengan majikan. Saya pasrah," kata Masamah seraya menepuk dadanya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads