Setelah Dipenjara 8 Tahun di Arab, TKW Masamah Akhirnya Dibebaskan

Setelah Dipenjara 8 Tahun di Arab, TKW Masamah Akhirnya Dibebaskan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 03:49 WIB
Foto: Dok. KJRI di Jeddah
Jakarta - TKW asal Cirebon, Masamah Raswa Sanusi, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan anak majikannya di Tabuk, Arab Saudi. Masamah akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan tak bersalah dan dimaafkan oleh pengadilan setempat dan mantan majikannya.

"Setelah lebih dari 8 tahun mendekam di penjara, Mahkamah Jazaiyah Tabuk menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Masamah Raswa Sanusi, WNI yang didakwa menghilangkan nyawa anak majikan pada tahun 2009 yang lalu," jelas Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Rahmat Aming, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Minggu (26/11/2017).

Masamah dijatuhi vonis 2,5 tahun pada sidang hak umum, 22 November 2017. Padahal sebelumnya, 13 Maret 2017, mantan majikannya yang juga ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan Masamah sehingga Masamah terhindar dari hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sistem hukum pidana Arab Saudi yang berdasarkan syariat terhadap dugaan pembunuhan, dikenakan dua tuntutan yaitu penuntutan hak khusus qishos yang bergantung pada ahli waris korban dan hak pidana umum atas pelanggaran ketentuan negara dan ketertiban umum," jelas Rahmat.

Majelis Hakim sidang tuntutan hak umum, yang dipimpin Abdul Latif Abdullah Al Sinan, akhirnya memutuskan bahwa meninggalnya anak tersebut akibat ketidaksengajaan. Keputusan itu diambil karena suara mayoritas menyatakan demikian.

"Masamah dapat segera bebas dari tahanan karena telah menjalani lebih dari masa tahanan. Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke tanah air," ungkap Rahmat.

Kasus Masamah mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk. Namun sekarang, kepastian hukum untuk Masamah sudah ada, dia bebas.

"Sehingga Masamah terbebas dari hukuman mati qishas. KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama," ujar Konsulat Jenderal RI di Jeddah, M Hery Saripudin.

Hery kemudian menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus high profile yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. "Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya,"sambung Hery. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads