Awalnya Kurnia mengaku bertemu dengan Aman pada 2006 di LP Sukamiskin. Kurnia merupakan eks narapidana bom Cibiru, Bandung.
Ketua majelis hakim Akhmad Jaini menanyakan apakah Aman punya jemaah, kemudian saksi Kurnia menyebut Aman sebagai Ketua ISIS di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu bertanya lagi apakah pimpinan ISIS di Indonesia adalah Aman. Kemudian Kurnia menyebut dia mengetahui dari ikhwan-ikhwan dan media 'jihadis'.
"Kalau di sini (pimpinan ISIS) adalah terdakwa?" tanya hakim Akhmad.
"Ya saya tahunya dari ikhwan-ikhwan dan media 'jihadis'," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut ajaran Aman Abdurrahman sering dijadikan referensi oleh jemaah lainnya.
"Apa yang dikatakan beliau itu jadi rujukan referensi," kata Kurnia.
Ia mengatakan saat ini sudah bukan lagi pengikut Aman. Menurutnya, sebelumnya ajaran Aman menganggap polisi dan tentara serta demokrasi merupakan kafir.
![]() |
"Sekarang gimana, masih ada pemikiran tentang itu apa gimana?" tanya hakim Akhmad.
"Saya sudah nggak ke sana lagi (tak menganut ajaran Aman). Polisi, menurut saya, sudah nggak kafir," ujar Kurnia.
Selanjutnya tim pengacara Aman menanyai sumber informasi terkait Aman Abdurrahman yang disebut sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. Menurut tim pengacara, jawaban saksi Kurnia yang mengaku mendengar Aman sebagai pimpinan ISIS tak benar karena saksi dianggap tidak mengalami langsung hal itu.
"Ikhwan-ikhwan yang mana?" kata tim pengacara.
"Jadi ikhwan yang aktif propaganda di media. Seperti yang di grup WhatsApp," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini