Transaksi itu diduga diberikan oleh Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, yang merupakan tersangka penyuap dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa adalah pemilik Porto Valas Matthew Theodore serta anak buahnya di bagian administrasi pembukuan, Eka Sari Kartini.
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka HH (Hasmun Hamzah) kepada tersangka ADP (Adriatma Dwi Putra) yang ditransfer ke dalam bentuk dolar," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut rincian transaksi itu belum bisa disampaikan kepada publik. Menurutnya, penyidik KPK masih perlu melakukan pengecekan.
"Penyidik masih melakukan klarifikasi dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka tersebut. Rinciannya tentu belum bisa kami sampaikan karena terkait teknis perkara," sebut Febri.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk dana bantuan kampanye ayahnya, Asrun. Asrun sebelumnya menjabat Wali Kota Kendari dua periode, dari 2007 hingga 2017, sebelum digantikan anaknya.
Dana bantuan kampanye itu dimintakan kepada Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini