"Terkait kepemilikan restoran, saya bersama penyidik sudah menyelidiki ke London, ini belum sempat disita. Kemudian (berdasarkan) Pasal 81 TPPU, penyidik bisa meminta permintaan sita oleh majelis hakim," ujar jaksa dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Depok, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bisa buat jemaah berangkat. Oleh karena itu saya minta disita," sambungnya.
Majelis hakim lantas meminta jaksa menyerahkan surat permohonan penyitaan aset. Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang menghadirkan saksi dari London, Usya Soemiarti Soeharjono.
Dalam kesaksiannya, Usya menyebut bos First Travel merogoh kocek Rp 12 miliar untuk pembelian restoran Golden Day sekaligus renovasi bangunan. Tapi Usya tak tahu menahu asal muasal duit pembelian restoran tersebut.
"Untuk restoran, biaya renovasi dan lain-lain semuanya Rp 12 miliar," ujar Usya.
Terkait pencucian uang, bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset.
Menurut jaksa, pembelian aset dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan jemaah umrah.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini