Walkot Tegal Nonaktif Bunda Sitha Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Walkot Tegal Nonaktif Bunda Sitha Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 15:32 WIB
Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno atau akrab disapa bunda Sitha hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus suap yang diungkap KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.

Bunda Sitha datang dengan senyum menuju ruang sidang. Ia memakai kerudung berwarna cokelat dan baju putih sembari membawa buku catatan berwarna oranye.

"Alhamdulillah sehat," kata Bunda Sitha sebelum masuk ke ruang sidang, Senin (15/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, Jaksa dari KPK, Joko Hermawan menilai Sitha menerima suap sampai Rp 8,8 miliar dalam kasus suap jual beli jabatan di RS Kardinah serta berbagai proyek di Pemkot Tegal.

"Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaraan negara yang bersih KKN," kata Joko.

Bunda Sitha didakwa 2 pasal yaitu Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP. Pasal kedua yaitu pasal 11 UU yang sama.

Jaksa juga menyebut kisaran tahun 2016 hingga 2017, terdakwa menerima uang dari Amir Mirza Hutagalung dalam beberapa tahap. Amir Mirza juga menjalani sidang terpisah dalam perkara yang sama.

Salah satu transaksi uang diberikan melalui Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi sebesar Rp 2,9 miliar. Uang tersebut ada yang dari pemotongan jasa pelayanan kesehatan karyawan RSUD Kardinah sebesar Rp 1,3 miliar. Total suap dalam perkara tersebut Rp 8,8 miliar.

Di akhir persidangan, Sitha mengaku tidak paham dengan dakwaan dari jaksa terkait aliran dana, namun tetap mengerti materinya.

"Saya memahami materinya tapi saya tidak memahami isi khususnya tentang aliran dana," kata Masitha saat keluar dari ruang sidang.

"Itu sudah dilakukan mekanisme berlaku lewat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan tidak salahi aturan," imbuhnya.

Dalam persidangan, Masitha juga mengatakan tidak akan menggunakan hak eksepsi. Hal itu diungkap setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Apa akan gunakan hak eksepsi, saya konsultasi ke kuasa hukum, tidak digunakan," kata Sitha.

Untuk dikatehui, Bunda Sitha terjaring OTT KPK tanggal 29 Agustus 2017 lalu. Dalam OTT diamankan uang Rp 200 juta. Ia ditangkap bersama Amir Mirza Hutagalung dan Cahyo Supriadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads