"Biarkan saja, apa itu keputusannya," ungkap bos Gudang Baru, Ali Khosin saat ditemui detikcom di kantornya, di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Malang, Senin (2/4/2018).
Ali Khosin tak banyak berkomentar ketika terus ditanya soal putusan PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang telah merintis usaha sejak 1993 ini, justru menunjukkan hak merek dari brand yang diproduksi. Dia berharap, ada stigma baik terhadap perusahaan yang dibesarkannya ini.
"Kami punya HAKI banyak, itu bisa dilihat," ujarnya seraya menunjuk ke dalam salah satu ruangan.
Baca juga: Seteru Panjang Gudang Garam Vs Gudang Baru |
Dalam ruangan yang dimaksud, terpampang enam bingkai Hak Atas Kekayaan Intelektuasl (HAKI) di salah satu sudut dinding ruang kerja itu. HAKI dikeluarkan sesuai dengan brand yang dimiliki perusahaan dengan 3 ribu lebih karyawan itu.
Sebagaimana diketahui, perusahaan rokok Gudang Garam akhirnya bisa memenangkan sengketa merek melawan Gudang Baru di tingkat PK. Sebelumnya, Gudang Garam kalah di tingkat kasasi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini