Aturan main dalam voting ini, para hakim diperbolehkan menjadi calon ketua. Dari 9 hakim konstitusi, hanya Arief Hidayat yang tak boleh mencalonkan ketua lagi.
Proses voting dilakukan di ruang panel 2, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MK Dipilih Lewat Voting |
Voting pertama dilakukan oleh Arief Hidayat dilanjutkan 8 hakim lainnya. Para hakim menulis nama dalam sebuah kertas dan memasukkannya ke sebuah kotak.
Hasilnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi 5 suara disusul Suhartoyo mengantongi 4 suara. Dengan demikian, Anwar kini resmi menggantikan Arief Hidayat.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini