Korban adalah Muhammad Ilham (16) warga Dukuh Ngablak, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Korban harus menjalani perawatan ke rumah sakit terdekat usai dianiaya para pelaku di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang 1x 24 jam usai kejadian.
"Pelaku kedapatan mencuri laptop dan handphone milik warga yang sedang nongkrong di Balai Jagong Sport Center di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus," kata Onkoseno kepada detikcom, melalui pesan singkatt, Minggu (1/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku sebelumnya meminta uang kepada korban. Rupanya korban menolak. Korban tidak mau memberi. Hal itu membuat pelaku marah. Spontan, pelaku memukul dan membacok tangan korban dengan menggunakan senjata tajam yang mereka siapkan sebelumnya.
"Kedua pelaku awalnya meminta uang kepada korban, karena tidak dikasih korban langsung dipukul dan dibacok dengan sajam (senjata tajam)," ucap Onkoseno.
Korban mengalami luka di tangan, maupun di bagian wajah. Dalam kondisi tak berdaya, dua pelaku langsung mengambil satu unit ponsel pintar dan laptop milik korban.
Tak lama setelah membawa lari 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) laptop, kedua pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Kudus.
"Korban harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Bibir bagian atasnya juga harus dijahit akibat lukanya," terangnya lebih lanjutm (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini