"Karena tergiur dengan harga murah, korban membeli HP tersebut. Pembayaranya melalui transfer ke rekening Sri Triana sebesar Rp 1.450.000," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning usai menerima laporan korban, Kamis (22/3/2018).
DR melihat iklan penjualan ponsel tersebut di media sosial. Namun dua hari sejak pengiriman uang itu, barang pesanan tak juga tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pawoko kemudian meminta korban harus mengirim uang Rp 3.500.000 sebagai jaminan untuk menerbitkan resi.
"Korban akhirnya mengirim uang lagi melalui transfer ke rekening bank atas nama Nur Hidayat," terangnya.
Setelah dua kali transfer, pelaku meminta lagi kiriman sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengancam akan melaporkan kepada polisi karena telah membeli ponsel tidak resmi.
Karena takut akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirim uang melalui transfer ke rekening bank sebanyak 5 kali dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Karena merasa tertipu, korban menghentikan kiriman transfernya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Total kerugian korban sebesar Rp 77.750.000," terangnya lebih lanjut.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan seringnya modus penipuan lewat sosial media.
"Tentu dengan tidak tergiur membeli barang yang harganya jauh dari harga pasaran," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini