"Kami meminta kepada pemerintah dan aplikator untuk menghormati status quo Permenhub 108. Atas nama hukum, tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk tidak ada penegakan hukum atau razia terhadap driver online," ucap koordinator Aliando, April Baja, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Selain itu, menurut Baja, aturan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dan kepemilikan SIM A umum memberatkan bagi driver taksi online. Baja menyebut aplikator atau perusahaan penyedia transportasi online tidak mengharuskan 2 syarat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itulah, Baja berharap Aliando dapat dilibatkan dalam perumusan aturan baru terkait taksi online. "Kami berharap pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan-aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan," kata Baja.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online akan diberlakukan mulai 1 April 2018 tepatnya hari ini. Belum ada denda yang dijatuhkan bagi pelanggar.
"Proses Permen 108 kami diskusi polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja tak ada denda dan lain sebagainya," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Hal ini adalah tindak lanjut pertemuan antara Aliando dengan Istana. Aliando meminta aturan tersebut ditunda. (yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini