Driver Online yang Langgar Permenhub 108 Hanya Ditegur

Driver Online yang Langgar Permenhub 108 Hanya Ditegur

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 18:59 WIB
Foto: Demo massa Aliando. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online akan diberlakukan mulai 1 April 2018. Belum ada denda yang dijatuhkan bagi pelanggar.

"Proses Permen 108 kami diskusi polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja tak ada denda dan lain sebagainya," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).


Hal ini adalah tindak lanjut pertemuan antara Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dengan Istana. Aliando meminta aturan tersebut ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan ada opsi aplikator transportasi online dijadikan perusahaan jasa angkutan. Usulan itu disampaikan kepada Go-Jek dan Grab.

"Yang paling krusial adalah antara driver dan aplikator. Itu hanya ada itu bentuknya koperasi, BUMN, atau perusahaan. Kita sekarang itu kewenangan Menkominfo dan Menhub. Tadi sepakat aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan," kata Moeldoko.


"Garisnya adalah antara driver dan aplikator yang selama ini potongannya 20-25 persen. Beliau sepakat kita tindak lanjut akan disesuaikan pemberlakuannya," tambahnya.

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads