"Sangat mungkin kasus-kasus itu terulang, terlebih beberapa bulan lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan. Di mana bagi kalangan muslim tanah air menunaikan umrah pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri, ada malam lailatul kadar, tarawih di Masjidil Haram/Masjid Nabawi. Sehingga akan banyak jemaah umrah berbondong-bondong pergi ke tanah suci. Di sisi lain travel cukup terpukul dengan kebijakan penerapan pajak pendapatan nilai yang dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siraj kepada detikcom, Minggu (1/4/2018).
![]() |
Menurut Mustolih, banyak faktor mengapa hal itu terus berulang. Tapi yang paling menonjol adalah minimnya pencegahan yang belum optimal dilakukan oleh regulator.
"Padahal ada banyak kemiripan antara Abu Tours dengan First Travel yang lebih dulu meledak," ujar Mustolih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Peraturan Menterai Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, sistem pembiayaan dengan model MLM telah dilarang. Sebab, penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah harus sudah memberangkatkan jemaahnya maksimal 6 bulan sejak mendaftar.
Baca juga: Tas Bos First Travel Dipajang |
Namun faktanya, kasus ini terus berulang. Kasus Fisrt Travel meledak pada Mei 2017 dan Abu Tours meledak pada Maret 2018 dengan korban sudah lebih dari 150 ribu orang.
"Saya mendesak agar Presiden membentuk 'Satgas Anti Penipuan Umrah' yang melibatkan lintas institusi yang terdiri dari Kemenag, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Kementerian Pariswisata," pungkasnya. (asp/asp)