Setya Novanto Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara

Setya Novanto Terkejut Dituntut 16 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 16:52 WIB
Setya Novanto yang dituntut jaksa KPK agar dihukum penjara selama 16 tahun. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto terkejut mendengarkan jaksa pada KPK menuntut 16 tahun penjara dalam kasus proyek e-KTP. Novanto merasa tidak percaya akan dituntut 16 tahun penjara oleh KPK.

Hal itu disampaikan pengacara Novanto, Firman Wijaya, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). Firman menanggapi tuntutan kliennya 16 tahun penjara dalam perkara proyek e-KTP.

"Beliau sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau terkejut. Tidak ada reaksi beliau marah, tapi sebagai manusia biasa beliau terkejut," ujar Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Firman juga mengatakan Novanto menghormati jaksa pada KPK yang menuntut 16 tahun penjara. Apalagi, menurutnya, mantan Ketum Partai Golkar ini sudah menyampaikan permohonan maaf atas perkara proyek e-KTP.

"Beliau lapang dada, kan beliau sudah sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tentu sikap beliau berusaha untuk menghormati proses ini," ujar Firman.

Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta, yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta, yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

"Serta menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads