Baca juga: Pro Kontra Anies Tutup Alexis |
"Ini ada (tim) yang tertutup, saya terjunkan yang tertutup saja. Kami pantau, bukan diawasi. Kalau diawasi dalam jarak yang dekat, tapi kalau dipantau kan untuk memastikan bahwa iktikad baik dari mereka benar-benar dilaksanakan dengan baik tanpa ada hal lain," kata Kasatpol PP Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Yani mengatakan tim pemantau tidak hanya ada di Alexis. Intel dari Satpol PP juga disebar di wilayah guna memantau seluruh kegiatan usaha hiburan di Jakarta. "Bukan itu (Alexis) saja, seluruh DKI kami pantau," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hari Pertama Ditutup, Alexis Gelap Gulita |
"Ada laporan surat ke saya dari Parbud (Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat. Ada dua kalau nggak salah, nanti saya laporkan ke Pak Gubernur," ujar Yani.
Yani menuturkan indikasi pelanggaran yang dilakukan 2 usaha pariwisata tersebut berkaitan dengan izin usaha. "Indikasi pelanggarannya terkait dengan perizinan. Yang masuk ke saya terkait perizinan. Kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Parbud," kata dia.
Baca Juga: Yang Plus-plus Setelah Alexis
Yani memaparkan pemantauan ini dilakukan agar timbul kepatuhan dari pemiliki usaha pariwisata di Jakarta. Pergub nomor 18 tahun 2018 akan menjadi acuan untuk kemudian dilakukan penindakan setelah ada arahan dari Gubernur.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata menurut amanat peraturan daerah dan amanat yang ada di peraturan gubernur itu kan harus mengikuti ketentuan itu. Lembaga pengawasnya pembinanya Parbud, pengawasnya lagi satpol, kami akan awasin terus supaya ada kepatuhan untuk mematuhi, supaya ada perubahan sikap," ujar Yani.
"Aturan dibuat untuk mengubah perilaku bukan cari berapa banyak pelanggaran tapi bagaimana perilaku itu berubah," kata dia. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini