Tak Cuma Alexis, Intel Disebar Pantau Usaha Hiburan di Jakarta

Tak Cuma Alexis, Intel Disebar Pantau Usaha Hiburan di Jakarta

Indra Komara - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 12:20 WIB
Foto: Kasatpol PP Yani Wahyu telah menyebar tim pemantau untuk memantau usaha hiburan di Jakarta. Fotografer: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memantau Alexis setelah resmi ditutup. Selain Alexis, intel Satpol PP juga memantau usaha hiburan di Jakarta.


"Ini ada (tim) yang tertutup, saya terjunkan yang tertutup saja. Kami pantau, bukan diawasi. Kalau diawasi dalam jarak yang dekat, tapi kalau dipantau kan untuk memastikan bahwa iktikad baik dari mereka benar-benar dilaksanakan dengan baik tanpa ada hal lain," kata Kasatpol PP Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).


Yani mengatakan tim pemantau tidak hanya ada di Alexis. Intel dari Satpol PP juga disebar di wilayah guna memantau seluruh kegiatan usaha hiburan di Jakarta. "Bukan itu (Alexis) saja, seluruh DKI kami pantau," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani sudah mendapat laporan usaha pariwisata yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurut dia, ada dua usaha pariwisata di Jakarta Barat yang sedang dilakukan pemantauan.


"Ada laporan surat ke saya dari Parbud (Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) ada beberapa usaha hiburan yang sudah masuk ke saya di wilayah Jakarta Barat. Ada dua kalau nggak salah, nanti saya laporkan ke Pak Gubernur," ujar Yani.

Yani menuturkan indikasi pelanggaran yang dilakukan 2 usaha pariwisata tersebut berkaitan dengan izin usaha. "Indikasi pelanggarannya terkait dengan perizinan. Yang masuk ke saya terkait perizinan. Kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Parbud," kata dia.

Baca Juga: Yang Plus-plus Setelah Alexis

Yani memaparkan pemantauan ini dilakukan agar timbul kepatuhan dari pemiliki usaha pariwisata di Jakarta. Pergub nomor 18 tahun 2018 akan menjadi acuan untuk kemudian dilakukan penindakan setelah ada arahan dari Gubernur.

"Seluruh kegiatan usaha pariwisata menurut amanat peraturan daerah dan amanat yang ada di peraturan gubernur itu kan harus mengikuti ketentuan itu. Lembaga pengawasnya pembinanya Parbud, pengawasnya lagi satpol, kami akan awasin terus supaya ada kepatuhan untuk mematuhi, supaya ada perubahan sikap," ujar Yani.

"Aturan dibuat untuk mengubah perilaku bukan cari berapa banyak pelanggaran tapi bagaimana perilaku itu berubah," kata dia. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads