"Mengenai materi laporan Fahri insyaallah kita confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kita lihat missleading, tidak berdasar, dan pasal karet. Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Indra menganggap pernyataan Sohibul yang dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun tidak memuat unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, Sohibul hanya ingin menyampaikan suatu fakta dengan argumen yang sangat jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menegaskan kliennya hanya melakukan pembelaan karena Fahri telah mengeluarkan pernyataan yang sangat mencederai partai. Karena itu, Sohibul berbicara di media untuk mengklarifikasi pernyataan Fahri tersebut.
"Karena ada beberapa pernyataan statement Fahri yang merusak, mencederai, diduga memfitnah institusi partai, sebagai presiden partai sudah sewajarnya, sudah menjadi keharusan. Kita tahu ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan parpol menyampaikan policy dan kebijakannya kepada publik," ucap Indra.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini