"Iya agendanya seperti itu (Sohibul diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Argo tak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan Sohibul nanti. Pada intinya, Sohibul akan diklarifikasi terkait pernyataannya yang dipersoalkan Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya telah memeriksa Fahri Hamzah pada Rabu (20/3) dan Senin (19/3). Kepada polisi, Fahri menceritakan soal kronologi pernyatan Sohibul yang dinilai telah menyudutkan dirinya.
Fahri juga berharap Sohibul cepat menjadi tersangka. Fahri mengatakan reputasinya tergerus dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Sohibul.
"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka. Ha-ha-ha...," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/3).
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. (knv/rna)