"Menimbang pembelian rumah dan mobil BMW Z4 dari PT AHB yang terus diambil oleh terdakwa (Nur Alam)," ujar hakim anggota Joko Subagyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hakim menyatakan Nur Alam membeli rumah di komplek perumahan premier estate blok I/9 melalui staf protokoler Gubernur Sultra Ridho Insana. Pembayaran uang itu dilakukan Nur Alam secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emi Sukiati Lasimon pemegang saham PT Billy Indonesia mentransfer uang Rp 1,3 miliar untuk terdakwa (Nur Alam) melalui Ridho Insana yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar pelunasan rumah yang dibeli Nur Alam," ujar hakim.
Kemudian, hakim menyatakan Nur Alam membeli mobil BMW Z4 melalui Ridho Insana seharga Rp 1 miliar. Padahal gaji Ridho sebesar Rp 2 juta per bulan sehingga tidak mungkin untuk membeli mobil itu.
Mobil itu juga berpelat nomor polisi B 4 DAN yang mirip dengan nama anak Nur Alam yang bernama Radhan. Mobil itu juga terparkir di rumah Nur Alam.
"Nomor polisi mobil identik dengan anak kandung terdakwa," ujar hakim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini