Hakim Perintahkan Jaksa Buka Blokir Tanah dan Rekening Nur Alam

Hakim Perintahkan Jaksa Buka Blokir Tanah dan Rekening Nur Alam

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 20:29 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk membuka pemblokiran aset milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam. Aset yang dibuka blokirnya yaitu rumah dan rekening Nur Alam.

"Bahwa setelah diteliti, ada barang bukti yang dimohonkan penasihat hukum. Terhadap pemblokiran harus ditentukan statusnya," ucap hakim Duta Baskara saat membacakan pertimbangan dalam putusan terhadap Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

"Dalam persidangan barang bukti tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasihat hukum harus dikabulkan berdasarkan pasal 29 ayat 5 UU 31 tahun 1999," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim pun meminta agar jaksa segera membuka pemblokiran itu. Ada sejumlah tanah, bangunan, serta rekening deposit box yang dibuka blokirnya.

"Menetapkan mengabulkan terkait blokir rekening deposit box, investasi, dan sertifkat atas nama terdakwa. Memerintahkan KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," urai Duta.

Adapun tanah dan bangunan yang diperintahkan untuk dibuka yaitu:
1. Bangunan di Jalan Mikasa B 2 Kuningan Timur.
2. Rekening save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam.
3. Pemblokiran tanah dan bangunan kota Kendari.


Dalam kasus ini Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur Alam juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan perkara ini, Nur Alam disebut jaksa menerima gratifikasi Rp 40 miliar dari Richcorp International Ltd (milik Chen) melalui rekening polis asuransi miliknya. Namun uang itu dipindahkan Nur Alam ke rekening 4 perusahaan untuk menghindari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads