"Yang jelas TNI harus tahu tugasnya apa. Polisi tugasnya apa. Harus jelas. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan tentara. Kalau masalah keamanan, ketertiban masyarakat itu polisi. Kalau keamanan negara seluruhnya itu adalah tentara. Harus diperjelas, jangan remang-remang" kata Ryamizard di Gedung Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Kopassus Siap Dilibatkan Tangani Terorisme |
Ryamizard menilai penjelasan peran ini diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran saat bertugas. Menurutnya, Polri memiliki kewenangan dalam penidakan terorisme, namun TNI juga diperkenkan menangani potensi ancaman terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan ke DPR untuk mengikutsertakan peran TNI dalam penindakan terorisme. Dalam usulannya itu, Hadi meminta dalam RUU Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul 'Perbantuan Tindak Pidana Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Aksi Terorisme' serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.
DPR dan Pemerintah juga telah menyepakati usulan Hadi itu melalui Peraturan Presiden. Perpres itu nanti mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU TNI terkait keterlibatan tentara dalam penanggulangan terorisme agar sejalan dengan revisi UU Antiterorisme. Dalam UU TNI, tentara baru bisa terlibat menindak terorisme jika disepakati negara. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini