"Saya setuju melibatkan TNI dalam hal-hal yang terbatas," ucap Zulkifli di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Zulkifli menjelaskan tentang maksudnya dengan hal-hal yang terbatas. Menurut Zulkifli, TNI bisa dilibatkan untuk menangani terorisme hanya di wilayah yang rawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kontroversi TNI Dilibatkan Tangani Terorisme |
"Nggak semuanya, tapi terbatas. Misalnya yang diperlukan di daerah-daerah yang rawan dan sebagainya," ucap Zulkifli yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati revisi UU Antiterorisme atas keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam pelaksanaannya, mekanisme keterlibatan TNI itu akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
"Ini bukan soal memperkuat, tapi diperjelas mekanismenya. Kalau di UU TNI tadi saya sebutkan, dengan satu frasa keputusan politik presiden. Kalau ini kemudian apa yang dimaksud keputusan politik presiden itu kita terjemahkan dalam bentuk peraturan presiden," kata anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3) kemarin.
Perpres itu berfungsi mengatur keterlibatan TNI secara lebih spesifik. Sebab, menurutnya belum ada aturan yang jelas soal kewenangan TNI untuk penanggulangan terorisme dalam UU No 34/2004 tentang TNI. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini