Kuli bangunan bejat itu adalah Sunardi (23), warga Rembang, Jawa Tengah. Di Surabaya Sunardi tinggal di Jalan Bendul Merisi Besar, Wonokromo. Sudah dua tahun Sunardi menetap di Surabaya.
Sunardi dan korban yang berusia 8 tahun bukanlah orang asing. Mereka sering bertemu karena tinggal di satu gang. Oleh korban, Sunardi sudah dianggap seperti bapak karena kondisi orang tua korban yang telah berpisah. Namun hal itu dimanfaatkan Sunardi dengan menyetubuhi korban.
"Setelah melakukan itu, dia saya ancam agar tak bercerita ke siapapun," ujar Faizi saat ditanya polisi di Polrestabes Surabaya, Rabu (28/3/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan bahwa setelah dilakukan visum pelaku ternyata mengidap penyakit kelamin.
"Tersangka ini mengalami penyakit kelamin, dan kemungkinan besar bisa terjangkit pada korban," kata Lily.
Lily mengatakan korban kini sudah ditangani oleh mitra polisi yang khusus menangani korban terhadap anak-anak. "Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga bisa kembali normal seperti sedia kala," ujar Lily.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Sunardi dijerat Pasal 81 UU RI No 35/tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan ana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini