Personel polisi bersenjata mengamankan di sekitar lokasi eks bioskop Indra. Mobil water canon juga disiagakan untuk di sekitar lokasi.
"Ada 200-an dari Polresta untuk amankan. Ditambah dari TNI dan Pol PP," kata kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Partuti di lokasi, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kericuhan sempat mewarnai jalannya pembongkaran. Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris mencoba menghalangi alat berat. Mereka menganggap ini adalah tindakan arogan dari Pemda DIY. Atas kejadian ini, mereka melaporkan kasus ini ke polisi.
![]() |
"Klien kami melaporkan ke polisi terkait pasal 170, pengrusakan bersama-sama. Klien kami juga dihadang, ditarik-tarik, ini pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Jufry Maykel pengacara Sukrisno Wibowo yang mengaku sebagau ahli waris di lokasi eks Bioskop Indra.
![]() |
Menurutnya, Pemda DIY seharusnya menunggu lebih dahulu putusan pengadilan. Karena sengketa saat masih proses di PTUN Yogyakarta. Pemda DIY dianggap semena-mena karena melakukan eksekusi tanpa menunggu penetapan pengadilan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini