Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi F-PPP DKI Jakarta. PPP DKI meminta jajarannya di DPRD DKI untuk mendalami hasil rekomendasi Ombudsman RI (ORI) perwakilan Jakarta Raya dengan menginisiasi rapat kerja dan unit kerja terkait sesuai dengan tupoksi komisi masing-masing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan ORI, yakni 60 hari.
Dalam rentang waktu tersebut, PPP juga meminta kepada Fraksi PPP DPRD DKI untuk mengonsolidasi pandangan yang sama dengan fraksi lain dalam penyelesaian polemik penataan kawasan Tanah Abang. PPP juga menyatakan tidak akan mengikuti wacana interpelasi kepada Pemprov DKI yang diusulkan oleh Fraksi NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies-Sandi Digoyang Interpelasi |
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Waketum DPP PPP Arwani Thomafi. Pihaknya tak ingin mengikuti wacana interpelasi terhadap Anies-Sandi.
"PPP tidak tertarik untuk interpelasi, hanya akan bikin gaduh saja nantinya," kata Arwani kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
"Tidak ada hal yang urgen untuk dilakukan interpelasi," tegas dia.
Ombudsman menyatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyalahi aturan (maladministrasi). Mereka menyatakan penataan PKL Tanah Abang perlu ditata ulang.
Evaluasi total penataan ulang Jalan Jatibaru Raya adalah saran Ombudsman yang pertama. Saran kedua, Pemprov DKI perlu segera melakukan masa penyesuaian kebijakan soal Jalan Jatibaru Raya selama 60 hari.
Menurut Arwani, Anies harus diberikan kesempatan dalam memimpin Jakarta. Dia menegaskan interpelasi kepada Anies kurang tepat jika dilakukan saat ini.
"Beri kesempatan Gubernur Anies untuk bekerja," pinta Arwani. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini