Untuk itulah, Wiranto mengundang serta ketua kamar peradilan PTUN dalam Rapat Koordinasi Khusus tentang Pemilu di kantornya. Namun Wiranto menegaskan pemerintah tidak ingin melakukan intervensi, tapi koordinasi terkait waktu.
"Kita hadirkan tadi ketua kamar peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan 7 parpol yang tidak lolos verifikasi," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wiranto meminta koordinasi dilakukan antara PTUN dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Wiranto, 2 lembaga itu nantinya bersinggungan dengan urusan gugatan dan sengketa terkait parpol.
"Tentunya tafsirannya harus jelas baik dari wilayah pengadilan TUN sendiri maupun dari Menkum HAM, karena 2 lembaga hukum inilah yang akan menangani beberapa persengketaan atau beberapa gugatan yang kan menghasilkan satu keputusan-keputusan peradilan," kata Wiranto.
Sebelumnya ada 7 parpol yaitu PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang menempuh jalur ke PTUN setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi.
(dhn/tor)