"Pasti kita akan masuk ke PTUN, segera ke PTUN mengikuti Perma, kita bisa melakukan upaya hukum kembali ke PTUN dalam tempo 5 hari," ujar Wasekjen Partai Republik Warsono, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Warsono menilai keputusan Bawaslu tidak objektif. Dia beralasan menggugat surat penetapan KPU bukan tentang administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan, Sekjen Partai Bhineka Indonesia (PBI) Harinder Singh mengatakan dirinya sangat kecewa terhadap putusan Bawaslu. Ia mengatakan PBI akan mempertimbangkan untuk melanjutkan gugatan pada PTUN.
"Dengan putusan (Bawaslu) ini sangat kecewa, di samping yang saya katakan, ini adalah negara hukum apapun yang diputuskan kita akan terima, perlu saya ulang hak konstitusi kita di negara Indonesia tidak terpenuhi," ujarnya.
"Tapi kita masih ada kesempatan upaya hukum akan kita pertimbangkan lanjut, hari ini putusannya seperti itu," sambungnya Harinder.
Hari ini Bawaslu menolak gugatan tiga partai yaitu, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik menjadi peserta Pemilu 2019. Gugatan ketiga partai itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, ketiga partai tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu.
Sementara itu, hari ini Partai Idaman yang gugatannya telah ditolak Bawasku pada Senin (5/3) lalu, telah mendaftarkan banding hari ini. Ketum Partai Idaman Rhoma Irama didampingi pengurus mendaftarkan banding ke PTUN. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini