Polisi Tunggu Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Tn Abang

Polisi Tunggu Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Tn Abang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 11:34 WIB
Foto: Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto meninjau kawasan Tanah Abang. (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan akan menunggu langkah Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika rekomendasi tersebut tak dilaksanakan, Adi akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk menentukan sikap yang akan diambil oleh polisi.

"Gini, rekomendasi itu apabila dijalankan tidak ada masalah, sekarang gini Ombudsman sudah meminta kepada DKI untuk menjalankan. Baiknya sekarang, pihak kita juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja. Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi saat dihubungi, Selasa (27/3/2018).


Adi mengatakan pihaknya juga akan mempelajari detail rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait Tanah Abang. Namun Adi tak menjelaskan secara gamblang apakah rekomendasi Ombudsman itu juga menjadi bahan pertimbangan polisi dalam menyelidiki laporan dugaan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini, kan pihak... Keputusan Ombudsman saya pingin tahu tuh seperti apa isinya, detailnya kemudian yang kedua Ombudsman kalau saya baca dari media memberikan waktu kepada pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Artinya, pihak Ombudsman sudah memberikan warning kepada pihak Pemda DKI untuk menjalankan rekomendasi," tutur Adi.



Selain itu, Adi menjelaskan akan mempelajari kajian teknis penataan Tanah Abang yang dibuat oleh Pemprov DKI. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Kami, kan sedang menunggu kajian yang dikeluarkan oleh pihak DKI, yang mana kajian itu akan jadi dasar kami untuk melakukan sebagai bentuk penilaian dari ahli-ahli yang kita juga minta berkaitan dengan penutupan jalan," terang dia.

Seperti diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo.


Ombudsman sebelumnya telah menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3) kemarin.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads