"Gini, rekomendasi itu apabila dijalankan tidak ada masalah, sekarang gini Ombudsman sudah meminta kepada DKI untuk menjalankan. Baiknya sekarang, pihak kita juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja. Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi saat dihubungi, Selasa (27/3/2018).
Adi mengatakan pihaknya juga akan mempelajari detail rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait Tanah Abang. Namun Adi tak menjelaskan secara gamblang apakah rekomendasi Ombudsman itu juga menjadi bahan pertimbangan polisi dalam menyelidiki laporan dugaan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies-Sandi Menjawab Goyangan Ombudsman |
Selain itu, Adi menjelaskan akan mempelajari kajian teknis penataan Tanah Abang yang dibuat oleh Pemprov DKI. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
"Kami, kan sedang menunggu kajian yang dikeluarkan oleh pihak DKI, yang mana kajian itu akan jadi dasar kami untuk melakukan sebagai bentuk penilaian dari ahli-ahli yang kita juga minta berkaitan dengan penutupan jalan," terang dia.
Seperti diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo.
Ombudsman sebelumnya telah menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3) kemarin.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini