"Pria ini mengaku seorang advokat asal Jakarta Timur. Dia kita tangkap saat menerima uang dari korban," kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Menurut Rinto, tersangka awalnya menuduh korban telah melakukan penyelundupan TKI beberapa waktu lalu. Padahal tuduhan yang dilayangkan kepada korban sama sekali tidak memiliki dasar. Ujung-ujungnya, tersangka meminta sejumlah uang ke korban.
"Saat melakukan pemerasan terhadap korban, tersangka juga mengaku kenal dekat dengan salah satu jenderal di Mabes Polri. Tersangka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika tidak diberi imbalan uang sebesar Rp 5 juta," ungkap Rinto.
Karena korban tidak menyanggupi permintaan tersebut, uang yang diminta pun turun menjadi Rp 3 juta. Korban akhirnya menyanggupi. Namun tanpa sepegetahuan tersangka, korban juga melapor ke Polsek Jenggawah.
"Korban dengan tersangka akhirnya sepakat bertemu di rumah korban. Usai menerima uang Rp 3 juta, tersangka kita gerebek," tegas Rinto.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, meski saat diintrogasi tersangka mengaku kenal dekat dengan salah satu jenderal polisi di Mabes Polri, kasus ini tetap dilanjutkan dengan dilimpahkan ke Tim Saber Pungli Polres Jember.
"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 3 juta, dua unit handphone dan sebuah kartu nama," pungkas Rinto. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini