"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Inget-inget ya, ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," kata Anies di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Anies berjanji akan mengkaji laporan dari Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut. Dia mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang terlihat aktif kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut sikap menghormati ke Ombudsman adalah dengan tidak mengomentari secara panjang lebar. Dia ingin mengkaji sebelum berkomentar lebih lanjut.
"Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita baca laporannya baru merespon. Itu cara menghormati. Kalau kita merspon tanpa membaca itu namanya nggak menghargai," terang Anies.
Ombudsman Jakarta menuturkan penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ombudsman juga menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam penataan itu. Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari PKL.
(fdu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini