PKS: Ombudsman Tajam ke Anies, Tidak ke Gubernur yang Dulu

PKS: Ombudsman Tajam ke Anies, Tidak ke Gubernur yang Dulu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 11:52 WIB
Bang Sani (jas abu-abu) saat berbincang dengan mantan Gubernur DKI Ahok. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - PKS menuding Ombudsman tajam ke Gubernur DKI Anies Baswedan, tapi tak ke gubernur sebelumnya. PKS menyebut ada pelanggaran Pemprov DKI sebelumnya yang tak diurus Ombudsman.

"Kita melihat Ombudsman kali ini tuh tajam yang gubernur (Anies) yang ada saat ini, walaupun tumpul pada waktu yang lalu. Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Untuk diketahui, Ombudsman RI perwakilan Jakarta baru saja diresmikan di era Anies.

[Gambas:Video 20detik]


Kembali ke komentar Triwisaksana, pria yang akrab disapa Bang Sani itu menyebut penggusuran Bukit Duri dan reklamasi sebagai pelanggaran Pemprov DKI sebelumnya yang tak disorot Ombudsman. Bang Sani menyebut Ombudsman subjektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kemudian juga kebijakan dibatalkan pengadilan dan sebagainya. Tapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contoh penggusuran Bukit Duri, kemudian reklamasi dan sebagainya," terangnya.

Anies saat meresmikan Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, 10 Maret lalu.Anies saat menghadiri peresmian Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, 10 Maret lalu. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Dia juga mengatakan tidak ada kewajiban dari Pemprov DKI melaksanakan rekomendasi Ombudsman karena yang mengeluarkan laporan hanya perwakilan.

"Kesannya kita melihat ada kesan aroma subjektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," jelasnya.


Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan Ombudsman dalam keterangan pers. (fdu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads