"Terdakwa sebagai apa?" tanya jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
"Dokter spesialis penyakit dalam divisi ginjal," jawab dr Alia ketika bersaksi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alia menjelaskan prosedur penanganan pasien yang mengalami kecelakaan harus masuk ruang UGD. Apalagi pasien yang baru mengalami kecelakaan dan belum pernah mendapatkan pertolongan pihak mana pun.
"Kalau kondisi pertolongan segera harus masuk UGD, apalagi kondisi baru terjadi serta belum dapat pertolongan dari pihak mana pun atau puskemas. Kalau baru harus ke UGD dulu," tutur dia.
Selain itu, Alia mengatakan saat itu juga alat CT scan atau alat yang menggambarkan anggota tubuh milik RS Medika Permata Hijau sedang rusak. Namun pasien yang mengalami kecelakaan harus diperiksa dengan alat CT scan.
"Saat itu sedang rusak," kata Alia.
"Seharusnya kalau ada pasien kecelakaan ditangani oleh dokter siapa?" tanya jaksa.
"Sama dokter saraf," jawab Alia. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini