Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono yang merupakan kubu OSO menjelaskan lewat wawancara jarak jauh dari Colombo Srilanka, Selasa (20/3/2018). Putusan sela itu tertanggal 19 Maret 2018, mewajibkan Menkum HAM untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.
SK itu mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Kini SK itu dinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan sela PTUN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sutrisno Iwantono menyatakan putusan sela itu tak akan berakibat pada pembatalan kepengurusan Hanura yang disahkan lewat SK Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan putusan itu bukan ditujukan kepada Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta, melainkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Efektivitas berlakunya putusan sela PTUN itu terntu saja tergantung Menkum HAM.
"Jika tidakpun, tidak ada sanksi apa-apa menurut putusan sela itu," kata Sutrisno.
Maka Hanura tetaplah bisa menjalankan roda organisasinya seperti biasa. Apalagi saat ini adalah tahun politik Pilkada dan juga menjelang Pemilu 2019.
"Karena itu menurut saya, semua pihak dan pihak-pihak terkait agar bersiap biasa saja. Kader Hanura Pusat dan Daerah agar menjalankan roda organisasi seperti biasa, termasuk dalam kegiatan Pilkada, pencalegan, dan kegiatan organisasi lain," kata Sutrisno Iwantono.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini