Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM

Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 13:40 WIB
Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono (Dok Istimewa)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Ketua Umum Daryatmo dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, melalui putusan sela. Namun Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan pihaknya tak perlu mematuhi putusan PTUN itu.

Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono yang merupakan kubu OSO menjelaskan lewat wawancara jarak jauh dari Colombo Srilanka, Selasa (20/3/2018). Putusan sela itu tertanggal 19 Maret 2018, mewajibkan Menkum HAM untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

SK itu mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Kini SK itu dinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan sela PTUN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sutrisno Iwantono menyatakan putusan sela itu tak akan berakibat pada pembatalan kepengurusan Hanura yang disahkan lewat SK Menkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan sela biasa saja dan tidak membatalkan SK Menkum HAM, sehingga SK Menkum HAM masih sah," kata Sutrisno.

Dia menjelaskan putusan itu bukan ditujukan kepada Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta, melainkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Efektivitas berlakunya putusan sela PTUN itu terntu saja tergantung Menkum HAM.

"Jika tidakpun, tidak ada sanksi apa-apa menurut putusan sela itu," kata Sutrisno.

Maka Hanura tetaplah bisa menjalankan roda organisasinya seperti biasa. Apalagi saat ini adalah tahun politik Pilkada dan juga menjelang Pemilu 2019.

"Karena itu menurut saya, semua pihak dan pihak-pihak terkait agar bersiap biasa saja. Kader Hanura Pusat dan Daerah agar menjalankan roda organisasi seperti biasa, termasuk dalam kegiatan Pilkada, pencalegan, dan kegiatan organisasi lain," kata Sutrisno Iwantono.

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads