"Saya bergabung bersama 220.330 orang masyarakat sipil per hari ini menandatangani petisi penolakan UU MD3 melalui laman change.org. Konfirmasi petisi dari change.org sudah saya terima pada 22 Maret lalu sebagaimana terlampir. Ayo terus bergerak untuk kebaikan dan keunggulan Indonesia!" ujar Ketum PPP Romahurmuziy dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).
Pria yang akrab disapa Rommy ini mengatakan PPP juga tidak akan hadir dalam pelantikan pimpinan MPR. Hal ini sebagai bukti konsistensi PPP dan keberpihakan nyata PPP terhadap gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap perubahan UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pasal yang dimaksud adalah:
(1) pasal 73, adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak2 lembaga negara atau warga oleh DPR
(2) pasal 122, kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR;
(3) pasal 245, adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana;
(4) pasal 247a, dan tambahan pimpinan MPR menjadi 8 orang yang akan memboroskan keuangan negara, berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai2 yang berpotensi abuse of power secara kolektif. (ega/tor)