Selain Musa, KPK juga memanggil Kasubbag Dokumentasi, Hukum, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Yannisa Bayu Ardi serta pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin.
"Ketuga saksi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018.
Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini