KPK Panggil Ketua Golkar Lampung Tengah

KPK Panggil Ketua Golkar Lampung Tengah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 12:01 WIB
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil Ketua Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad. Dia dijadwalkan diperiksa untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, tersangka kasus suap pinjaman APBD 2018.

Selain Musa, KPK juga memanggil Kasubbag Dokumentasi, Hukum, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Yannisa Bayu Ardi serta pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin.

"Ketuga saksi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018.

Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.

Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.




Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads