"Semua saksi yang ada dalam berkas kita agendakan. Karena banyak saksi yang akan kita hadirkan, yang bersangkutan kita agendakan pada sidang-sidang selanjutnya. Insyaallah kita hadirkan minggu depan," kata jaksa Sufari sebelum sidang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan 12 orang saksi. Para saksi berasal dari vendor, maupun karyawan First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Syahrini di Tengah Prahara First Travel |
"Ada 12 saksi, terbagi menjadi 4. Dari karyawan, dari vendor, dari franchise, dan dari mitra kerja," ujar Sufari.
Pihaknya ingin mendalami soal aliran uang dari para calon jemaah yang masuk dan dipergunakan oleh pihak First Travel. Jaksa juga ingin mendalami soal pembayaran yang dilakukan pihak First Travel kepada para vendor dan franchise.
Syahrini dipanggil ke persidangan karena masuk dalam surat dakwaan tiga terdakwa bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Jaksa menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan 63.310 calon jemaah dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Namun gagal berangkat, akibatnya para calon jemaah rugi mencapai hampir Rp 1 triliun.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini