"Selalu kita lihat kan, konsistensi dia (soal perkara). Dia mengakui salah saja belum," kata Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Hingga Novanto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (22/3), KPK menurut Agus belum melihat konsistensi keterangan soal keterlibatan Novanto atau dugaan keterlibatan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau JC mengakui kesalahannya, bahwa dia melakukan itu (tindak pidana). Dia mengakui itu (perbuatan) belum tersirat ya kan," sambungnya.
Bukan cuma KPK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan gaya Novanto yang dinilai masih setengah hati membongkar kasus e-KTP.
"Ini kan permohonan saudara jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati," kata ketua majelis hakim Yanto di persidangan, Kamis (22/3).
Baca juga: Novanto Ikuti Jejak Nazaruddin? |
Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang.
Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.