"Apa yang disampaikan Setya Novanto akan kami pelajari terlebih dulu. Kita simak terdakwa tetap menyangkal menerima uang dan mengakui perbuatan tersebut sehingga kita masih melihat ada sikap setengah hati dari keterangan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Meski demikian, Febri mengatakan keterangan Novanto soal 10 nama itu tidak akan dikesampingkan. KPK akan mengecek lebih jauh soal keterangan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang nyanyian setengah hati Novanto pun sebelumnya disebut majelis hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (21/3) kemarin. Menurut hakim, Novanto belum blak-blakan dalam menyampaikan keterangan.
Baca juga: 10 Nama yang Diseret Setya Novanto |
"Ini kan permohonan saudara jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati," kata ketua majelis hakim Yanto.
Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang.
"Artinya tatkala ini mengarah lain betul-betul tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan saudara ini bagaimana hakim ini. Anda bikin ini sadar kan?" kata hakim.
"Betul pak," jawab Novanto.
Dalam persidangan itu, Novanto mengaku tahu tentang aliran duit e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap. (dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini