"Siapa pun berhak untuk mengatakan kalau dia siap maju dalam kontestasi pilpres itu, tapi kan masyarakat juga punya hak untuk menilai apakah yang bersangkutan memiliki sejumlah syarat yang memang harus ada kepada siapa pun yang memang punya niat untuk maju jadi presiden," ujar Ketua DPP PAN Mulfachri Harahap kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Mulfachri lalu bicara syarat formal dan nonformal untuk seseorang yang ingin maju dalam kontestasi pilpres. Menurutnya, seorang calon harus memulai dengan mengukur kapasitas sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk syarat formal, kata Mulfachri, seseorang harus diusung partai politik. Pengusungan itu pun tak bisa main asal dilakukan saja. Partai pengusung harus memenuhi syarat ambang batas pengajuan calon presiden yang diatur di UU Pemilu: 20-25 persen suara perolehan Pemilu 2014.
Selanjutnya, kata Mulfachri, ada syarat tak tertulis yang mesti melekat di tubuh seorang capres. Dia merincinya.
"Terbukti tidak pernah melakukan tindak..., tidak..., berkelakuan baik. Itu syaratnya. Di luar syarat formal, ada syarat yang tidak tertulis, itu tadi: soal kepemimpinan, soal kompetensi, soal kapasitas dan seterusnya," ucap Mulfachri, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.
Dari semua syarat di atas, Mulfachri menyebut PAN telah mengantongi beberapa nama capres yang dianggap memenuhi. Apakah Habib Rizieq memenuhi atau bahkan tidak? Mulfachri enggan menjawabnya.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan Habib Rizieq bisa saja maju Pilpres 2019. Namun ada kondisi yang harus dipenuhi sebelum itu.
"Insyaallah jika diminta ulama dan umat (Habib Rizieq siap maju Pilpres 2019)," kata Slamet, yang juga jubir FPI, melalui WhatsApp, hari ini.
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini