"Nanti, nanti," ujar Anies singkat di Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).
Baca juga: Anies Pegang Komando Bicara soal Alexis |
Anies hanya memastikan hotel yang berlokasi di Jakarta Utara itu akan ditutup. Ia menyebut segala tempat atau kegiatan yang melanggar peraturan daerah (perda) akan ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan Alexis seharusnya dijadwalkan pada Kamis (22/3), dengan pengerahan sejumlah anggota Satpol PP DKI. Namun eksekusi ditunda.
Alexis dianggap terbukti melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, lebih spesifiknya melanggar larangan prostitusi. Anies sebelumnya mengatakan Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar perda.
"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggar perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, nggak ada," ujar Anies. (tsa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini