"Berkaitan penutupan Alexis, silakan tanyakan ke Pemprov (DKI Jakarta). Karena kewenangan sana berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti Pemprov mau minta bantuan pengamanan, nanti kita lihat dulu suratnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/3/2018).
Argo menyampaikan, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya belum mengetahui kapan tanggal eksekusi Alexis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupan," ucap Argo.
"Kita tunggu saja, sampai saat ini belum ada (koordinasi). Kita membantu saja jangan sampai pelaksanaan terganggu," sambungnya menegaskan.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi penutupan Alexis. Eksekusi ini akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait termasuk kepolisian.
"Kita tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang dalam Pergub," kata Yani kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini