Polda Sulteng Soal Pembubaran Zikir Ibu-ibu: Sudah Sesuai Prosedur

Polda Sulteng Soal Pembubaran Zikir Ibu-ibu: Sudah Sesuai Prosedur

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 24 Mar 2018 11:02 WIB
Gedung Mabes Polri/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai tindakan aparat membubarkan zikir ibu-ibu saat proses eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai bukanlah tindakan represif. Polda Sulteng menilai tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.

"Semuanya kan ada prosesnya. Menurut saya pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa, melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono dalam pesan singkat, Sabtu (24/3/2018).

Hery menjelaskan aparat Polres Banggai telah mengimbau dan menasihati warga dengan sopan untuk tidak menghalangi proses eksekusi. Namun, tambah dia, ada pihak yang menyulut kericuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Protap (prosedur tetap) dalam kegiatan kepolisian yang diawali dengan persiapan, himbauan, arahan dan nasihat dan mediasi serta sikap perilaku, tutur bahasa yang sopan santun. Namun (warga) tidak dihiraukan dan tersulut pihak yang dapat berpotensi munculnya gangguan," jelas Hery.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin merasa geram setelah menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia menegaskan Polri telah mengambil langkah cepat untuk menginvestigasi soal kebenaran informasi tersebut.

Syafruddin menerangkan Tim Divisi Propam Polri telah berada di lokasi sejak sehari pascakericuhan di Tanjung Sari. Dia menambahkan kemungkinan hasil investigasi diterima dirinya pada Senin (26/3) pekan depan.

"Ini mungkin investigasinya minggu depan sudah selesai dan investigasinya menyeluruh, bukan hanya kepada internal Polri. Tapi kepada pengambil kebijakan, yaitu pemerintah daerah, akan kita proses semuanya," ucap Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3). (aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads