Penyerahan Yacht Rp 3,5 T ke FBI Terganjal Praperadilan

Penyerahan Yacht Rp 3,5 T ke FBI Terganjal Praperadilan

Denita BR Matondang - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 16:30 WIB
Yacht yang disita FBI di Benoa (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri belum menyerahkan yacht Equanimity kepada Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Penyerahan itu terganjal gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara dari pihak yacht itu.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Daniel TM Silitonga, permohonan praperadilan itu sudah disampaikan pada Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Daniel menyebut pengacara dari pihak yacht menyebut penyitaan Bareskrim terhadap kapal itu tidak sah.

"Sudah didaftarkan pada tanggal 13 Maret lalu di PN Jaksel. Intinya ada beberapa hal mengenai penyitaan yang tidak sah, karena melanggar UU, karena ini bukan hasil dari tindak pidana. Oleh karena mohon pada hakim untuk membatalkan penyitaan yang kami lakukan," Daniel di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan Yacht Rp 3,5 T ke FBI Terganjal PraperadilanWakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel TM Silitonga (Foto: Denita Matondang/detikcom)



Daniel pun membantah hal itu. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau kami kan melakukan penyelidikan sedemikan rupa sesuai dengan prosedur dan tata aturan yang ada, kita lakukan semua itu mulai dari penerbitan laporan polisi, penyeledikan sampai pada peningkatan sidik, dan melengkapi administrasi penyelidikan dan izin untuk sita ke PN sebagai norma yang ada," ucap Daniel.

Daniel mengaku urusan praperadilan yang mengganjal penyerahan yacht itu sudah disampaikan pula ke FBI. Menurut Daniel, FBI dapat memahami itu.

"FBI sudah tahu dan mereka menanyakan secara resmi kepada saya dan semua prosesnya masih tertunda karena kami harus menghadapi semua praperadilan. Kami hadapi dan FBI pun menyatakan menyadari hal ini," ucap Daniel.

Namun Daniel mengaku belum tahu kapan jadwal sidang praperadilan itu. Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi gugatan itu.


Yacht itu diamankan Bareskrim Polri di Tanjong Benoa, Bali, pada Rabu (28/2), atas permintaan FBI. Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu memasuki wilayah Indonesia sejak November 2017 dengan berlayar ke Sorong, Raja Ampat, NTB, NTT, Bali, dan Maluku. Sang nakhoda yang bernama Kapten Rolf juga dengan sengaja mematikan sistem navigasi untuk menghindari pengejaran FBI.

Kapal yang terdaftar di Kepulauan Cayman ini diduga hasil pencucian uang kasus korupsi 1 Malaysian Development Berhad (1MDB) oleh pengusaha Jho Low.

1MDB saat ini diselidiki terkait pencucian uang di sedikitnya enam negara, termasuk Amerika Serikat dan Singapura. Berdasarkan gugatan di AS, sebanyak USD 4,5 miliar disalahgunakan oleh pejabat tinggi dan rekan mereka. Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 2009 sekaligus pendiri 1MDB membantah melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada 1MDB. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads