"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Menurut KPK, kesaksian Novanto itu masih setengah hati karena tidak mengakui perbuatannya. Padahal, Novanto sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan agar lebih klir nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," tuturnya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Baca juga: 10 Nama yang Diseret Setya Novanto |
Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini