"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018, pasal prostitusi. Kita mengusulkan (penutupan), yang eksekusi Satpol PP," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menjelaskan usaha Alexis yang ditutup adalah musik hidup, karaoke, bar, dan restoran. Namun Toni belum bisa memastikan penutupan Alexis dilakukan hari ini.
"Aduh saya nggak bisa mendahului ya, ya. Tunggu action-nya aja deh. Tanya Satpol dong," ujar Toni.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan penutupan Alexis dilakukan hari ini. Namun, kata dia, upaya penutupan gagal.
"Katanya informasinya jam 16.00 WIB tadi, jam 11.00 gagal," jelas Hidayatullah saat dihubungi terpisah.
Hidayatullah pun enggan menjelaskan detail penyebab gagalnya penutupan Alexis. Anggota Satpol PP pun masih berjaga di sekitar Alexis.
"(Anggota Satpol PP) lagi standby. Nggak di sana tapi, di luar, di Kelurahan Ancol kalau nggak salah," terang dia.
Namun, untuk urusan status perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi mengaku belum tahu mengenai penutupan Alexis.
"Saya belum tahu. Jujur nih ya, dari pagi agenda saya padat," ucap Edy saat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: 'Lantai Surga' di Hotel Alexis (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini