"Loh begini, kalau misalnya contoh nih di rumah kecurian, apakah saya harus memanggil petugas untuk melakukan pengulangan atas pencuriannya? Betul nggak? Tolong diulang pencurinya sudah masuk ke rumah agar bisa dibuktikan oleh penyidik? Ya nggak lah, kita lapor," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2018).
Anies mengatakan laporan media massa dan warga bisa digunakan untuk Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar bertindak. Laporan pun akan memiliki kekuatan karena sudah ada BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan proses pelaporan yang mudah akan membuat Pemprov DKI dapat bertindak cepat. Menurutnya, Pergub Pariwisata sebelum revisi tidak sekuat yang baru.
"Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu nggak punya 'gigi'. Kalau sekarang punya 'gigi'. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan," tuturnya.
Anies memastikan proses perizinan akan lebih mudah dengan Pergub baru tersebut. Tapi, Pemprov DKI juga dapat dengan mudah menutup usaha bila salah satu badan usaha terbukti melanggar.
"Bagi dunia usaha lebih sederhana. Karena jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama, dengan manajemen yang sama mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP mereka sudah bisa beroperasi semuanya," jelasnya.
Anies enggan menanggapi jelas bila Pergub baru tersebut menyasar 4Play yang dimiliki Alexis. Dia hanya memastikan proses penindakan yang dilakukan Pemprov DKI akan lebih sederhana.
"Jadi justru di situ lah kuncinya. Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar. Kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," paparnya.
Berikut isi Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:
Pasal 54
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas.
(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.
(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
(fdu/idh)