"Seperti yang sudah-sudah, KPK secara teliti mencermati apa yang terjadi di persidangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/3/2018).
Peristiwa yang menjadi perhatian KPK itu dapat berupa pernyataan terdakwa atau saksi. Setelah itu baru KPK melakukan klarifikasi lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini