"Saya diminta bersaksi untuk Pak Irvanto, sama Pak Made Masagung (Made Oka Masagung)," ujar Gamawan, usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
"Ya pertama ditanya kenal nggak? Saya belum pernah ketemu dan nggak kenal, apalagi kenal. Dua-duanya saya belum (kenal). Belum pernah ketemu dan belum pernah kenal," imbuhnya menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah dijelaskan sama pak Azmin dan pak Johny G Plate. Dia sudah ngasihkan bukti-buktinya kan. Saya kira itu saja. Makanya tadi saya (diperiksa) sebentar cuman," kata Gamawan.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Sementara itu, Made Oka Masagung diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini