Awalnya Fredrich diberikan kesempatan bertanya kepada saksi. Fredrich lebih dulu menanyakan pemeriksaan Michael.
"Saksi pernah diperiksa berapa kali?" kata Fredrich, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban ini langsung diprotes Fredrich. Fredrich menyebut saksi berbohong karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Michael hanya satu kali diperiksa.
"Kalau dalam BAP ini kan sekali, dia ngaku dua kali ini kan saksi ini bohong, keterangan palsu. Saya minta saudara saksi ditahan berdasarkan pasal 174 KUHAP? Ini mengatakan sudah dua kali diperiksa tapi dia itu di BAP atas nama saya baru sekali?" ujar Fredrich.
"Kalau soal BAP-nya saya rasa bukan bagian saya," jawab Michael.
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri bertanya kepada Michael soal pernah tidaknya diperiksa dalam perkara lain.
"Apakah pernah diperiksa untuk terdakwa Bimanesh?" ujar hakim.
"Ya," kata dr Michael.
Kemudian hakim meluruskan pernyataan saksi Michael yang mengatakan pernah diperiksa untuk dua perkara yakni atas terdakwa Fredrich dan dr Bimanesh.
Namun Fredrich tetap bertanya berapa kali Michael diperiksa dalam kasusnya.
"Berita acara khusus untuk saya berapa kali?" tanya Fredrich.
"Dalam surat panggilannya dua-duanya (Fredrich dan Bimanesh) namanya disebut. Untuk pemeriksaannya dua-dua namanya disebut," kata Michael.
Hakim Syaifuddin mengatakan, dr Michael, berdasarkan BAP hanya diperiksa sekali untuk terdakwa Fredrich. Tapi Michael juga pernah diperiksa untuk terdakwa dr Bimanesh.
"Faktanya dalam pemeriksaan saudara itu satu kali," kata hakim Syaifuddin.
(yld/fdn)