"Melalui persidangan ini majelis dan JPU ingin sampaikan kesadaran melalui istri saya (Deisti) telah mengembalikan sejumlah uang Rp 5 miliar ke rekening KPK itu bentuk tanggung jawab," ujar Novanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Saya mengingat Andi akhir tahun 2011 menyampaikan beberapa realisasi sampaikan bahwa memberikan orang dewan," imbuh Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP," ujar Novanto.
"Kalau yang mengganti uang Irvanto tidak mungkin sanggup makanya saya yang bertanggung jawab," imbuh Novanto.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini